Akitivis Lingkungan Karimunjawa “Daniel Frits” Divonis Tujuh Bulan Penjara : Kriminalisasi Pembela Lingkungan Terus Terjadi dan Perlindungan Sangat Minim


Majelis hakim menyatakan Daniel terbukti melakukan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 “Tanpa hak menyebarkan imformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada kamis. (4/4/2024)

Kasus ini berawal dari komentar Daniel di sebuah postingan tentang lingkungan pantai karimunjawa. “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan” Komentar Daniel di sebuah postingan.

Komentar tersebut menjadi penyebab Daniel dilaporkan. Kasus ini seakan-akan sudah direncanakan karena selama delapan kali persidangan banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya : Penyidikan tanpa penyelidikan, Proses pelimpahan yang sangat singkat, Proses persidangan diburu-buru, Larangan live streaming persidangan.

Tak hanya sampai di situ, kejanggalan berlanjut sampai persidangan terakhir. Pertama, Hakim tidak menggali fakta yang ada di persidangan. Kedua, kekuatan bukti dari Jaksa Penuntut Umum melalui saksi dan ahli yang dihadirkan tidak begitu kuat karena satu dari tiga ahli tidak hadir dan dua ahli lainnya tidak kompeten dalam menerangkan  soal fakta hukum. Hal ini bertolak belakang dengan ahli dari pihak Dniel yang merupakan guru besar dan doktor hukum pidana yang jauh lebih kompeten dan siap. Ketiga, Hakim sudah meyakini satu fakta tertentu dengan keterangan ahli tertentu.

Beberapa informasi baik saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang disampaikan sudah memenuhi pembelaan yang diharuskan di dalam peradilan, namun Hakim seolah-olah menutup hati nuraninya untuk melihat fakta dipersidangan dan tetap menjatuhi vonis hukuman penjara kepada Daniel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI BURUH

PENGUMUMAN HASIL OPEN RECRUITMENT KEMENTERIAN BEM KM UMK PERIODE 2023