SUDAH TEPAT KAH PUTUSAN MK DALAM SIDANG PHPU?


Senin (22/4/2024), sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Namun, MK telah menegaskan dalam pembacaan amar putusan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. dan menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait tidak dapat diterima. Bahwasannya tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dalil yang ditolak hakim konstitusi antara lain tentang mobilisasi pejabat atau aparat negara dan politisasi bantuan sosial (Bansos) untuk pemenangan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Meskipun begitu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam argumennya Prof Enny Nurbaningsih. menyatakan memiliki pendapat berbeda dengan mayoritas hakim terkait dalil pemohon tentang keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk politisasi bansos.

Menurutnya beberapa daerah yang didalilkan ada ketidaknetralan penjabat (Pj) Kepala daerah, termasuk pejabat dan aparat pemerintah di empat daerah. Yakni Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. 

"Dengan demikian tidak terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat tersebut terhadap Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan paslon yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan ketentuan tersebut dan tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat paslon presiden tahun 2024," begitu dibacakan Hakim MK Arief Hidayat.

Beberapa fakta penting dan menarik dalam sidang kali ini diantaranya semua gugatan ditolak, lima hakim setuju dan tiga hakim berbeda pendapat, semua pasangan calon pemohon hadir persidangan, dan rapat yang berlangsung cepat. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Semua Gugatan ditolak

Berdasarkan keputusan sidang MK, poin 3.23 menyebutkan berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Selanjutnya, poin 3.24 menyebutkan dalil-dalil lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak terdapat relevansinya.

Berdasarkan hal tersebut, Amar Putusan menetapkan Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Lima Hakim Setuju Tiga Berbeda Pendapat (Dissenting Opinion)

MK telah menolak permohonan PHPU terkait dengan Pilpres 2024. Keputusan tersebut diambil setelah lima hakim MK menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut dalam sidang yang digelar hari ini.

Dalam pengumuman resminya, MK juga mengungkapkan bahwa dari lima hakim tersebut, tiga diantaranya menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Meskipun demikian, keputusan mayoritas tetap menolak permohonan sengketa tersebut.

Selain itu, MK juga menginformasikan bahwa telah menerima puluhan Amicus Curiae dari berbagai pihak terkait dengan perkara ini. Salah satu yang mencuat adalah Amicus Curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dikutip dari CNN Indonesia.

Sebanyak 48 Amicus Curiae telah diajukan dalam perkara ini, mengukuhkan posisinya sebagai jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 14 yang dibahas oleh hakim. Kriteria pembahasan adalah Amicus Curiae yang masuk sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

3. Semua Pasangan Calon Pemohon Hadir

Pasangan calon nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pihak Pemohon seluruhnya hadir dalam sidang putusan MK kali ini.

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran, sebagai pihak terkait tidak hadir. Namun, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir mewakili. Turut hadir pula pihak termohon, yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajarannya.

4. Rapat Berlangsung Cepat

Sidang Putusan MK terkait sengketa pilpres 2024 berlangsung relatif cepat, khususnya apabila dibandingkan dengan periode 2019. Sidang yang dilaksanakan pada 22 April 2024 ini dimulai pukul 08.59 dan berakhir pada 15.13 WIB atau mencapai 6 jam 14 menit.

Hal ini cukup berbeda dibanding sidang MK pada 2019 yang mulai dilaksanakan pada Kamis (27/6/2019) yang dimulai pukul 12.30 WIB dan berakhir pada Kamis malam pukul 21.15 WIB. Secara keseluruhan, sidang berlangsung selama 8 jam 45 menit.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI BURUH

PENGUMUMAN HASIL OPEN RECRUITMENT KEMENTERIAN BEM KM UMK PERIODE 2023

Akitivis Lingkungan Karimunjawa “Daniel Frits” Divonis Tujuh Bulan Penjara : Kriminalisasi Pembela Lingkungan Terus Terjadi dan Perlindungan Sangat Minim