HARI PENDIDIKAN NASIONAL

 




Setiap tahunnya pada tanggal 2 Mei, seluruh masyarakat Indonesia merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardikunas).
Hari Pendidikan Nasional  merupakan hari yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk memperingati salah satu pahlawan nasional, Ki Hajar Dewantara. Ki Hajar Dewantara adalah pelopor pendidikan  Indonesia dan pendiri Lembaga Pendidikan Taman Siswa.
Hari Pendidikan Nasional diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya bertepatan dengan hari lahir Ki Hajar Dewantara.
Ki Hajar Dewantara dikenal sebagai sosok pemberani karena mampu menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa penjajahan. Kebijakan ini berarti hanya anak-anak kelahiran Belanda dan orang-orang kaya  yang mempunyai akses terhadap pendidikan.
Ki Hajar Dewantara diasingkan ke Belanda karena mengkritik pemerintah kolonial  Belanda. Setelah beberapa lama mengasingkan diri, ia mendirikan lembaga pendidikan Taman Siswa yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Juli 1922. Berkat keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan pendidikan, Ki Hajar Dewantara diangkat menjadi Menteri Pendidikan pada saat Indonesia merdeka. Beliau juga mewakili filosofi pendidikan  Indonesia yaitu Tut Uri Handayani atau Dorongan. Filosofi inilah yang kemudian dijadikan semboyan  dunia pendidikan Indonesia.
Pada tanggal 26 April 1956, Ki Hajar Dewantara meninggal dunia dan wafatnya membuat seluruh bangsa Indonesia berduka. Untuk menghormati kontribusinya terhadap pendidikan, pemerintah Indonesia  menetapkan hari ulang tahunnya sebagai Hari Pendidikan Nasional. Hari ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 pada tanggal 16 Desember 1959.
Hari Pendidikan Nasional bukanlah hari libur nasional, namun banyak diperingati dalam bentuk upacara pengibaran bendera di berbagai lembaga pendidikan seperti PAUD, TK, SD, dan SMP, SMA, universitas tingkat kecamatan, pusat kota.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI BURUH

PENGUMUMAN HASIL OPEN RECRUITMENT KEMENTERIAN BEM KM UMK PERIODE 2023

Akitivis Lingkungan Karimunjawa “Daniel Frits” Divonis Tujuh Bulan Penjara : Kriminalisasi Pembela Lingkungan Terus Terjadi dan Perlindungan Sangat Minim