Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

HARI BURUH

Gambar
Pada tanggal 1 Mei 1886,  ribuan buruh berdemonstrasi di Chicago, AS,  menuntut hak-hak mereka di tempat kerja. Namun, demonstrasi tersebut berakhir dengan kekerasan dan beberapa kematian, dengan empat aktivis serikat pekerja dipenjara dan dijatuhi hukuman mati atas serangan teroris tersebut. Peristiwa ini memunculkan gerakan buruh internasional yang mengenang perjuangan buruh dan memperjuangkan hak-haknya di tempat kerja. Pada tahun 1889, Konferensi Perburuhan Internasional di Paris, Perancis mencanangkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Sejak saat itu, peringatan May Day menjadi momen penting bagi para pekerja di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk menuntut hak-haknya. Namun peringatan May Day di Indonesia berubah setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, ketika pemerintahan Orde Baru melarang aktivitas buruh yang dianggap mengancam keamanan nasional. Sejak saat itu, peringatan May Day digantikan oleh Hari Buruh Nasional yang diperingati

SUDAH TEPAT KAH PUTUSAN MK DALAM SIDANG PHPU?

Gambar
Senin (22/4/2024), sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).  Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Namun, MK telah menegaskan dalam pembacaan amar putusan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. dan menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait tidak dapat diterima. Bahwasannya tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalil yang ditolak hakim konstitusi antara lain tentang mobilisasi pejabat atau aparat negara dan politisasi bantuan sosial (Bansos) untuk pemenangan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Meskipun begitu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dalam argumennya Prof

Akitivis Lingkungan Karimunjawa “Daniel Frits” Divonis Tujuh Bulan Penjara : Kriminalisasi Pembela Lingkungan Terus Terjadi dan Perlindungan Sangat Minim

Gambar
Majelis hakim menyatakan Daniel terbukti melakukan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 “Tanpa hak menyebarkan imformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada kamis. (4/4/2024) Kasus ini berawal dari komentar Daniel di sebuah postingan tentang lingkungan pantai karimunjawa. “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan” Komentar Daniel di sebuah postingan. Komentar tersebut menjadi penyebab Daniel dilaporkan. Kasus ini seakan-akan sudah direncanakan karena selama delapan kali persidangan banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya : Penyidikan tanpa penyelidikan, Proses pelimpahan yang sangat singkat, Proses persidangan diburu-buru, Larangan live streaming persidangan. Tak hanya sampai di situ, kejanggalan berlanjut sampai persidangan t